Deskripsi Masalah
Banyak lembaran dan SMS yang mengatasnamakan para wali yang disebarkan ke masyarakat dengan berisikan janji-janji bagi orang yang mempecainya dan ancaman-ancaman bagi yang tidak mempercayainya. Sebagian selebaran itu mengharuskan kepada yang menerimanya untuk memfoto chopy seratus lembar dan disebarkan pada orang lain.
Disamping itu banyak SMS yang isinya antara lain: ”Tanzilal ‘azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba’uhum fahum ghaafiluun”. Kirim surat yasin ini mnimal ke-10 org, insya Allah 2 jam kemudian kmu akn mndengar kbar baik n mndaptkan kbhagiaan. Dmi Allah ini amanah dr Habib Muh bin Hasan al-Athas pekalongan. Mhn jgn dihpus sblm disbrkan ke-10 org. kmu akn mndptkan ssutu yg tdk diignkan”. SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw, wali, habib, kiai, ayat-ayat Al-Qur’an dan lain-lain.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengirimkan, menyebar dan meyakini SMS atau selebaran yang berisikan janji-janji dan ancaman baik bagi pengirim maupun penerima sebagaimana Deskripsi diatas?
Jawaban :
Mengirimkan, menyebarkan dan mempercayai SMS dan selebaran yang berisikan al-ghara’ibul al-mustaqbal seperti janji-janji dan ancaman-ancaman yang tidak didukung oleh dalil naqlimaupun dalil akli hukumnya haram. Sebab SMS dan selebaraan seperti itu sangat berpotensi menimbulkan keresahan-keresahan dan ketakutan di masyarakat.
Al-Maraji’ :
- Hudal Islama, fatawa mu’ashirah 201-2
- Syarah Sullam Taufiq hlm 84
- Buraiqah Muhammadiyah juz III hlm 124
- Dan lain-lain
- Sumber
0 komentar:
Posting Komentar